Hal itu dianggap telah melanggar bagian dari perjanjian nuklirnya dengan kekuatan dunia tahun 2015 yang dikenal dengan nama JCPOA.
"Tindakan seperti itu oleh Republik Islam Iran tidak akan membantu melestarikan rencana itu, atau mengamankan manfaat ekonomi yang nyata bagi rakyat Iran," kata jurubicara PBB, Stephane Dujarric (Senin, 1/7).
"Sangat penting bahwa masalah ini ditangani melalui mekanisme yang didirikan oleh JCPOA," sambungnya seperti dimuat
Reuters.
Di bawah JCPOA sendiri ada proses penyelesaian sengketa yang dalam waktu 65 hari dapat berakhir di Dewan Keamanan PBB.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: