Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Taipei Economic Trade Officer (TETO) John C. Chen dalam jumpa pers di Gedung Artha Graha, Jakarta Selatan, Jumat (4/1), menyusul polemik terkait pemberitaan kerja paksa terhadap 300 mahasiswa Indonesia di Taiwan.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Taiwan, dalam tahun pertama mahasiswa Indonesia diizinkan untuk bekerja paruh waktu (part-time job maksimal 20 jam dalam seminggu atau 2,5 hari di perusahaan, 1 hari libur, selebihnya kuliah. Pekerjaan paruh tidak terikat dengan kampus meskipun kampus memberikan rekomendasi kepada mahasiswa.
Untuk tahun kedua dan seterusnya mahasiswa bisa bekerja maksimal 40 jam atau 4 hari dalam sepekan. Mahasiswa mengalokasikan 20 jam untuk magang dan 20 jam sisanya bisa untuk pekerjaan paruh waktu. Durasi jam kerja per hari berlangsung selama 10 jam per hari yang terdiri dari 8 jam kerja dan 2 jam istirahat.
Selanjutnya, 2 hari untuk kuliah dan 1 hari untuk istirahat. Ketentuan dalam sepekan ini dikenal dengan istilah 4+2+1.
Sebagai catatan, magang merupakan bagian dari perkuliahan, di mana apa yang dikerjakan oleh siswa saat magang adalah sesuai dengan ilmu/keterampilan yang didapat selama kuliah. Sedangkan part-time job (pekerjaan paruh waktu) bisa tidak berhubungan dengan yang siswa pelajari di universitas.
"Pekerjaan yang magang selama 20 jam itu boleh dan berhak untuk tidak menerima tawaran pekerjaan tersebut. Tentu konsekuensinya tidak ada pemasukan buat mahasiswa tersebut untuk membayar kuliah," ungkap John.
John menuturkan, mencari pekerjaan part time tersebut hanya terdapat di universitas-universitas yang memperbolehkan part time.
"Namun benar program ini dikhususkan untuk siswa yang kondisi ekonominya kurang mampu, sehingga dia bisa mengambil bekerja sambil kuliah," tuturnya.
Sehingga kata John, setelah kembali ke Indonesia sudah mendapatkan gelar S1, hal itu lebih baik dari pada hanya sekadar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
"Alangkah baiknya dia hanya sekedar sebagai TKI contohnya," tuturnya.
Dan bagi mahasiswa Indonesia yang tidak berkenan dengan program tersebut, mahasiswa bisa mengambil jalur reguler dimana waktu magang dan part time tidak dibatasi oleh pemerintah Taiwan.
Jumat kemarin (4/1), Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Taiwan, Sutarsis menyampaikan bahwa tidak ada kejadian kerja paksa, hanya saja kelebihan jam kerja.
"Karena menurut para mahsiswa yang ikut mereka memang tahu harus kuliah dengan kerja. Hanya saja ada kelebihan jam kerja yang sehingga menyalahi aturan. walaupun semua dibayar. Tapi menurut kami proporsi studi harus tetap di pertimbangkan menjadi yang utama," kata Sutarsis kepada redaksi.
[rus]
BERITA TERKAIT: