Selain itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dipercaya memimpin sidang pleno dalam konferensi yang berhasil mengesahkan kesepakatan bersejarah mengenai tata kelola migrasi.
Menlu Retno menyampaikan bahwa saat ini dunia sangat membutuhkan kerangka kerja sama global untuk mengatasi tantangan migrasi internasional yang semakin kompleks.
"Tidak ada satu negara yang dapat mengatasi tantangan global migrasi, karena itu kerja sama dan kolaborasi adalah suatu keniscayaan," tegas Menlu Retno dalam pembukaan pidatonya di Marrakesh, Maroko, Senin (10/12) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL dari Kemenlu RI.
Menlu Retno menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak migran juga sangat penting, terlepas dari status mereka.
"Mekanisme untuk memberikan perlindungan dan bantuan kekonsuleran bagi para migran harus dibangun, termasuk melalui kesepakatan bilateral maupun regional. GCM diharapkan menjadi panduan dalam memajukan dan melindungi hak-hak migran, terutama pekerja migran," papar Menlu Retno.
“Pengesahan GCM hanya permulaan, pelaksanaannya adalah kuncinya†lanjut Menlu Retno.
Indonesia juga menekankan keterlibatan stakeholders juga sangat penting untuk mengelola isu migrasi, terlebih mengebai pentingnya peran migrasi dalam pembangunan.
"Remitansi yang dikirim oleh para migran terbukti mampu meningkatkan taraf hidup keluarga dan mendukung pembangunan baik di negara asal maupun tujuan. Migran adalah agen pembangunan yang berkontribusi besar dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan berkelanjutan 2030," ujarnya.
Menlu Retno menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU 18/2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran yang merupakan kerangka legislasi komprehensif bagi perlindungan pekerja migran, dan di tingkat tanah air, Indonesia juga telah berhasil mendorong disahkannya Konsensus ASEAN mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran.
Konferensi Pengesahan Kesepakatan mengenai Migrasi Global ini dihadiri lebih dari 13 kepala negara dan pemerintahan, Sekjen PBB dan 117 pejabat setingkat Menteri dari 130 negara. Perundingan naskah GCM bukanlah perkara mudah. Perundingan ini membutuhkan waktu 18 bulan sejak Februari 2017 dan Indonesia telah terlibat aktif sejak awal perundingan.
[wid]
BERITA TERKAIT: