Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Yameen yang juga adalah calon presiden petahana, gagal untuk membuktikan klaim penipuan. Selain itu, Mahkamah Agung Maladewa juga menemukan tidak ada dasar konstitusional untuk membatalkan pemilihan dan memerintahkan pemilu ulang.
Dimuat
Al Jazeera, Yameen diketahui merupakan capres yang kalah dalam pemilu 23 September dengan selisih 16 persen kepada kandidat oposisi Ibrahim Mohamed Solih.
Pria 59 tahun itu pada awalnya mengakui kekalahan, tetapi kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan menuduh para pejabat pemilu menggunakan "tinta yang hilang", pena berbentuk cincin, dan kertas suara palsu untuk mengeruk suara untuk kepentingan lawannya.
Namun hakim mengatakan bahwa pengacara Yameen tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim penipuan.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: