Istri Najib Razak Ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 04 Oktober 2018, 06:14 WIB
Istri Najib Razak Ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia
Rosmah/CNA
rmol news logo Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap pada Rabu (3/10) oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Penangkapan dilakukan setelah dia diinterogasi untuk ketiga kalinya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Dia akan menghabiskan malam di tahanan sebelum dibawa ke pengadilan untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.

"Rosma akan menghadapi beberapa tuduhan," begitu keterangan MACC dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Channel News Asia.

Di antara tuduhan yang dijeratkan padanya adalah soal pelanggaran hukum terhadap pencucian uang dan kegiatan melanggar hukum lainnya.

Rosmah yang berusia 66 tahun itu tiba di markas MACC pukul 10.45 pagi, ditangkap pada pukul 3.20 sore.

MACC tidak menjelaskan jika Rosmah terjerat tuduhan kasus korupsi dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat suaminya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA