Sebelumnya, undang-undang era kolonial yang berusia 158 tahun mengatakan siapa pun yang berhubungan seks dengan wanita yang sudah menikah, tanpa izin dari suaminya, bersalah atas tindakan pidana perzinahan.
Tidak jelas berapa banyak orang yang telah dituntut di bawah hukum sejak permulaannya karena minimnya ketersediaan data.
Dikabarkan
BBC, undang-undang itu telah lama diprotes karena dinilai mendiskriminasikan wanta dan pria.
Saat membacakan putusan tentang perzinahan, Hakim Agung Dipak Misra mengatakan bahwa meskipun hal itu bisa menjadi alasan untuk masalah-masalah perdata seperti perceraian, namun kasus perzinahan tidak bisa dimasukkan ke dalam tindak pidana.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: