Qatar Segera Izinkan Ekspatriat Jadi Penduduk Tetap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 06 September 2018, 10:32 WIB
Qatar Segera Izinkan Ekspatriat Jadi Penduduk Tetap
Qatar/Net
rmol news logo Qatar akan menjadi negara Teluk Arab pertama yang memungkinkan sebagian dari penduduk asingnya yang telah lama tinggal untuk menjadi penduduk tetap.

Dalam hukum baru yang diterbitkan, Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani mengarahkan pemerintah Qatar untuk memberikan residensi permanen kepada 100 ekspatriat setiap tahun.

Undang-undang juga memungkinkan sebagian besar pekerja migran meninggalkan negara tanpa visa keluar.

Hukum tempat tinggal permanen yang baru memberikan prioritas kepada anak-anak yang lahir dari ibu Qatar, serta warga negara asing yang telah tinggal di negara itu selama lebih dari 20 tahun dan dianggap "berharga" atas keterampilan mereka.

Saat ini tercatat ada sekitar 2,7 juta penduduk asing tinggal di Qatar.

Di bawah undang-undang baru, penduduk tetap berhak mendapatkan jaminan sosial yang sama dengan warga Qatar, termasuk perawatan kesehatan gratis dan pendidikan di sekolah negeri. Mereka juga akan diberikan prioritas dalam pekerjaan pemerintahan.

Sebagai penduduk tetap, ekspatriat asing yang berinvestasi di Qatar tidak akan lagi diharuskan memiliki warga negara Qatar sebagai mitra mereka. Undang-undang baru itu juga memungkinkan ekspatriat untuk memiliki properti di Qatar.

Dikabarkan Al Jazeera, hukum itu juga memungkinkan ekspatriat yang melayani di angkatan bersenjata Qatar untuk mengajukan permohonan residensi permanen.

Para pengamat mengatakan undang-undang baru itu adalah bagian dari ambisi Visi 2030 Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani yang bertujuan untuk menciptakan Qatar yang berkelanjutan dan modern dalam 10 tahun mendatang. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA