Dalam hukum baru yang diterbitkan, Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani mengarahkan pemerintah Qatar untuk memberikan residensi permanen kepada 100 ekspatriat setiap tahun.
Undang-undang juga memungkinkan sebagian besar pekerja migran meninggalkan negara tanpa visa keluar.
Hukum tempat tinggal permanen yang baru memberikan prioritas kepada anak-anak yang lahir dari ibu Qatar, serta warga negara asing yang telah tinggal di negara itu selama lebih dari 20 tahun dan dianggap "berharga" atas keterampilan mereka.
Saat ini tercatat ada sekitar 2,7 juta penduduk asing tinggal di Qatar.
Di bawah undang-undang baru, penduduk tetap berhak mendapatkan jaminan sosial yang sama dengan warga Qatar, termasuk perawatan kesehatan gratis dan pendidikan di sekolah negeri. Mereka juga akan diberikan prioritas dalam pekerjaan pemerintahan.
Sebagai penduduk tetap, ekspatriat asing yang berinvestasi di Qatar tidak akan lagi diharuskan memiliki warga negara Qatar sebagai mitra mereka. Undang-undang baru itu juga memungkinkan ekspatriat untuk memiliki properti di Qatar.
Dikabarkan
Al Jazeera, hukum itu juga memungkinkan ekspatriat yang melayani di angkatan bersenjata Qatar untuk mengajukan permohonan residensi permanen.
Para pengamat mengatakan undang-undang baru itu adalah bagian dari ambisi Visi 2030 Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani yang bertujuan untuk menciptakan Qatar yang berkelanjutan dan modern dalam 10 tahun mendatang.
[mel]
BERITA TERKAIT: