Polisi Tangkap Adrian Gunadi di Qatar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 27 September 2025, 20:43 WIB
Polisi Tangkap Adrian Gunadi di Qatar
(Foto: Dok. Humas Polri)
rmol news logo Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan Adrian Gunadi tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 26 September 2025.

Adrian merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024 dan kabur ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” tegas Kepala Divhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana kepada wartawan, Sabtu 27 September 2025.

Lanjut Amur, proses pemulangan AAG tidak mudah karena tersangka telah memiliki status permanent resident di Qatar.

Di mana, jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.

Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ungkap Amur.

Kini, AAG dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut karena diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat yang signifikan.

Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa. Irjen Amur menegaskan bahwa pengejaran akan terus dilakukan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA