Wanita itu adalah Rejhane Lazoja. Dia dihentikan di bandara Newark, New Jersey, setelah kembali dari perjalanan ke Swiss pada bulan Februari lalu.
Perangkat iPhone miliknya disita oleh agen setelah Laroza menolak untuk membukanya ponselnya di depan mereka.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, dia pun melayangkan gugatan. Gugatan itu menuduh bahwa agen perbatasan mengambil salinan data di ponselnya dan tidak menjelaskan apakah sudah dihapus atau belum.
Menurut dokumen hukum, CBP menyimpan ponsel selama lebih dari 120 hari sebelum mengembalikannya ke Lazoja.
Dia menuduh badan tersebut gagal mengkonfirmasi apakah telah mengambil salinan datanya, dan apakah data itu telah dibagikan dengan lembaga lain atau tidak.
Laronza mengatakan bahwa isi dari ponselnya banyak foto dirinya tanpa busana yang merupakan koleksi pribadi serta pesan-pesan pribadi dari pengacaranya.
"Lazoja adalah seorang wanita Muslim dan mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan agamanya. Berdasarkan keyakinannya yang dipegang teguh, Lazoja tidak dapat dilihat dalam keadaan tidak berpakaian oleh pria yang bukan anggota keluarga," begitu bunyi dokumen negara seperti dimuat
BBC.
"Tidak ada kemungkinan penyebab, atau surat perintah (untuk mencari telepon). Oleh karena itu, pencarian dan penyitaan properti Lazoja melanggar haknya di bawah Amandemen Keempat," kata pengarsipan.
[mel]
BERITA TERKAIT: