Ketua Komisi VIII DPR:

Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI Bukan Proyek Ceroboh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 11 Februari 2026, 16:55 WIB
Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI Bukan Proyek Ceroboh
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo  Kekhawatiran publik mencuat terkait rencana pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. 

Pasalnya, rencana itu dinilai berada di wilayah bersejarah dan ruang publik strategis.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menganggap proyek tersebut tidak dilakukan secara ceroboh karena telah melalui penyelesaian berbagai aspek, termasuk nilai sejarah dan status lahan.

"Ya kalau sudah bisa dibangun di situ berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Artinya kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun, kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya, lahan itu seperti apa," kata Marwan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. 

Ia menilai tidak mungkin pemerintah mengambil langkah gegabah dalam menentukan lokasi pembangunan di kawasan simbolik seperti Bundaran HI.

Marwan juga menegaskan pembangunan gedung tersebut berkaitan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat pengelolaan umat. 

"Yang terpenting ada niat Presiden memberikan harapan kepada kita untuk satu tempat yang bisa untuk mengurus umat dengan baik," ucap Legislator PKB itu.

Menurutnya, potensi pengelolaan dana umat melalui zakat, wakaf, dan keuangan haji dinilai sangat besar jika dikelola secara terpusat dan profesional.

Lebih jauh, Marwan menilai keberadaan Gedung MUI justru membawa dampak sosial yang luas. 

"Apalagi di dalam zakat ada mustahiq, mustahiqnya bisa diselesaikan menjadi orang kaya, kan luar biasa dengan hadirnya gedung itu," pungkas Marwan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA