RUU Hoaks Panen Kritik, Malaysia Korting Hukuman

Sabtu, 31 Maret 2018, 09:49 WIB
RUU Hoaks Panen Kritik, Malaysia Korting Hukuman
Foto/Net
rmol news logo Malaysia akhirnya mengkorting durasi hukuman bui bagi para penyebar berita hoaks.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Berita Hoaks me­manen kritikan media, pejuang hak asasi manusia, dan kelompok oposisi. Usai menjalani perdebatan panjang, Kamis (29/3), Parlemen memutuskan mengubah dua pasal yang dinilai 'memberatkan.'

RUU awalnya menetapkan hukuman maksimal penjara selama 10 tahun dan denda 500 ribu ringgit Malaysia atau sebesar Rp 1,76 miliar. Namun kemudian direvisi maksimal hukuman penjara selama enam tahun.

Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan Pe­merintah Malaysia pada kritikan dan masukan dari pihak luar.

"Perubahan ini bukti pemer­intah sangat terbuka dan mau mendengarkan masukan dari semua pihak," ujar pejabat se­nior kantor Perdana Menteri Malaysia Azalina Othman.

Sedangkan Komisi Nasional HAM Malaysia mengatakan, hukuman seharusnya berupaya menghentikan penyebaran berita palsu dengan tidak melukai hak asasi manusia.

"Hukum baru bisa saja men­jadi bentuk kontrol pergerakan dan pemberitaan yang disebar media," jelas ketua Komisi Nasional HAM Malaysia Razali Ismail dalam pernyataannya.

Sebab, kata Razali, pemer­intah bisa meggunakan pada pihak atau kelompok tertentu yang dianggap tidak mendukung program pemerintahan.

Kelompok jurnalis di Malay­sia juga menyuarakan kekha­watiran mereka akan kebebasan berpendapat.

"Kami perlu kejelasan men­genai definisi berita palsu. Jika semuanya masih tidak jelas, kami dari media jelas dirugikan jika sudah dimejahijaukan," ujar anggota organisasi Institusi Jur­nalis Malaysia, Ram Anand.

"Media punya hak memberi kesempatan semua pihak mem­perjelas pemberitaan yang salah. Kami tidak bisa bebas menyebar berita jika berita kami bisa mem­bawa kami ke bui," ujar Anand.

Sementara itu, Menteri Ko­munikasi dan Media Malaysia Salleh Said Keruak mengatakan RUU ini sudah benar dan tepat pengajuannya.

"Kami sadar kalau ada masalah perbedaan persepsi saat menyam­paikan berita. Tapi kami ingin melindungi warga Malaysia dari berita bohong," ujar Keruak di hadapan jurnalis asing, kemarin.

RUU anti berita hoaks ini ren­cananya akan selesai digodok di parlemen pekan depan dan akan resmi dipakai sebelum pemilu raya Malaysia dilaksanakan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA