Pemerintah Usulkan Pembuat Berita Palsu Dibui Hingga 10 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 26 Maret 2018, 13:20 WIB
Pemerintah Usulkan Pembuat Berita Palsu Dibui Hingga 10 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan RUU di parlemen awal pekan ini untuk melarang "berita palsu", dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.

RUU itu diajukan menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan dilakukan dalam dalam beberapa minggu ke depan. RUU itu juga diajukan saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal pada dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Berdasarkan rancangan undang-undang Anti-Fatal Berita 2018, siapa pun yang menerbitkan apa yang disebut berita palsu dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal dihormati," kata Nadjib seperti dimuat Reuters.

Dalam RUU itu didefiniasikan bahwa berita palsu adalah berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah. Termasuk dalam berita palsu adalah tulisan, visual dan rekaman audio.

Undang-undang, yang meliputi publikasi digital dan media sosial, juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.

RUU menyatakan diharapkan publik akan lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi.

Para anggota parlemen oposisi mempertanyakan perlunya undang-undang semacam itu, dengan alasan bahwa pemerintah sudah memiliki kekuasaan luas atas kebebasan berbicara dan media.

"Ini adalah serangan terhadap pers dan upaya untuk menanamkan ketakutan di antara rakyat (rakyat) sebelum GE14," kata anggota parlemen oposisi Ong Kian Ming di Twitter setelah RUU itu diajukan, menggunakan istilah Malaysia untuk pemilihan tahun ini.

Skandal 1MDB diketahui diekspos oleh media asing dan blog berita pada tahun 2015. Najib menolak klaim itu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA