Dilansir kantor berita
Yonhap, Jaksa pada hari Senin (19/3) telah meminta agar segera diterbitkan surat perintah penangkapan untuk mantan Presiden Lee Myung-bak dengan tuduhan menerima suap dan sejumlah tuduhan lainnya.
Lee, presiden yang menjabat dari 2008-2013, dicurigai telah menerima suap sekitar 11 miliar won atau 10,3 juta dolar AS dari badan intelijen negara, pihak pengelola bisnis dan lain-lain. Dia juga dituduh melakukan penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Jika surat perintah dikeluarkan, Lee akan menjadi mantan presiden keempat di negara itu yang ditangkap atas tuntutan pidana korupsi.
Jaksa telah menginterogasi Lee selama 21 jam pada hari Rabu dan Kamis pekan lalu.
Selanjutnya Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Seoul telah melaporkan hasil interogasi tersebut kepada Jaksa Agung Moon Moo-il pada hari Jumat.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: