Pemerintah Bahas Kemungkinan Referendum Soal Legalisasi Aborsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 07 Maret 2018, 11:46 WIB
Pemerintah Bahas Kemungkinan Referendum Soal Legalisasi Aborsi
Kampanye mendukung legalisasi aborsi di Argentina/BBC
rmol news logo Pemerintah Argentina untuk pertama kalinya mengatakan akan mempertimbangkan soal refersnum tentang legalisasi aborsi.

"(Pembahasan soal hal ini) ada di atas meja," kata Kepala Kabinet Argentina, Marcos Pena seperti dimuat BBC.

RUU tersebut diajukan awal pekan ini akan memungkinkan wanita untuk mengakhiri kehamilan selama 14 minggu pertama.

Presiden Mauricio Macri mengatakan bahwa dia secara pribadi menentang untuk merelaksasi undang-undang aborsi di negara tersebut, namun dia akan memberi sekutu Kongresnya suara bebas untuk mengemukakan pendapat.

Sebagai informasi, aborsi adalah isu kontroversial di negara berpenduduk mayoritas Katolik tersebut.

Aborsi hanya diperbolehkan dalam beberapa kasus tertentu, seperti pemerkosaan, bila kehidupan ibunya dianggap beresiko, atau bila ada kelainan pada janin.

Wanita yang hendak melakukan aborsi pun harus melalui sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan kepada hakim untuk mendapatkan izin.

Saat ini ada lebih dari 70 anggota Kongres Argentina mengajukan sebuah RUU dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh puluhan aktivis.

Pada presentasi tagihan di Buenos Aires, anggota parlemen oposisi Aracelia Ferreyra mengatakan bahwa reformasi undang-undang aborsi Argentina adalah "topik kesetaraan dan ketidaksetaraan".

Di beberapa negara Amerika Latin dan mayoritas Katolik Roma, aborsi ilegal dalam situasi apapun, seperti Honduras, El Salvador, Nikaragua, Malta, Vatikan dan Republik Dominika. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA