Parlemen Maladewa Setujui Perpanjangan 30 Hari Keadaan Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 21 Februari 2018, 08:46 WIB
Parlemen Maladewa Setujui Perpanjangan 30 Hari Keadaan Darurat
Maladewa/Net
rmol news logo Parlemen di Maladewa pada Selasa (20/2) menyetujui perpanjangan 30 hari keadaan darurat yang dicari oleh Presiden Abdulla Yameen dengan mengutip alasan soal adanya ancaman keamanan nasional yang sedang berlangsung dan krisis konstitusional.

Yameen memberlakukan keadaan darurat tersebut untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan pemerintahnya untuk membebaskan mereka yang dipenjara.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Yameen menyebut bahwa keadaan darurat hanya berlaku untuk orang-orang yang diduga melakukan kegiatan ilegal dan tidak berlaku bagi penduduk atau pengunjung yang sah.

Sejak 5 Februari, pemerintah Maladewa telah menangkap hakim agung serta mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom atas tuduhan berusaha merebut kekuasaan.

Yameen telah mengabaikan keputusan pengadilan namun berhenti mengatakan bahwa dia tidak akan mematuhi mereka. Dia telah memenjarakan anggota oposisi dan memecat dua kepala polisi yang mengatakan bahwa mereka akan memegang teguh putusan pengadilan tersebut.

Yameen sendiri meraih kekuasaan pada tahun 2013 dan langkahnya baru-baru ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuasaan menjelang pemilihan tahun ini.

Tetangga negara tersebut, India mendesak pemerintah untuk membebaskan kesembilan pemimpin oposisi tersebut sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung.

Amerika Serikat dan Kanada bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mendesak Yameen untuk mencabut keadaan darurat dan memulihkan keadaan normal.

Operator tur mengatakan ratusan pemesanan hotel telah dibatalkan setiap hari sejak keadaan darurat 15 hari diberlakukan pada 5 Februari, meskipun pemerintah menjamin bahwa semua normal di kepulauan resor, yang jauh dari ibukota. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA