1.000 Remaja Denmark Didakwa Karena Berbagi Video Porno Di Facebook

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 16 Januari 2018, 08:15 WIB
1.000 Remaja Denmark Didakwa Karena Berbagi Video Porno Di Facebook
Ilustrasi/Net
rmol news logo Lebih dari 1.000 remaja didakwa oleh polisi di Denmark karena mendistribusikan materi seksual eksplisit.

Mereka dituduh menggunakan Facebook Messenger untuk berbagi klip video tidak senonoh yang berisi anak berusia dua belas tahun yang berhubungan seks.

Penyebaran video itu diberitahu oleh pihak Facebook kepada pihak berwenang Amerika Serikat yang kemudian memberitahu polisi Denmark.

Tepatnya ada 1.004 remaja dari seluruh Denmark menghadapi tuduhan itu setelah menyebarkan konten tahun lalu.

Beberapa tersangka berusia di atas 18 tahun dan dipanggil ke kantor polisi untuk diinvestigasi.

Sementara terdakwa berusia di bawah 18 tahun dihubungi melalui orang tua mereka.

Dimuat BBC, seorang inspektur polisi Denmark mengatakan bahwa tuduhan tersebut diajukan sebagai peringatan kepada kaum muda untuk tidak pernah berbagi video seks.

Siapa pun yang terbukti bersalah atas tuduhan ini menghadapi kemungkinan hukuman penjara sekitar 20 hari.

Selain itu, jika terbukti bersalah membagikan gambar anak-anak yang tidak senonoh, mereka akan terdaftar selama sepuluh tahun dalam daftar pelaku pornografi anak-anak. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA