UNHCR: Tiga Juta Orang Di Dunia Butuh Status Kewarganegaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 03 November 2017, 15:01 WIB
UNHCR: Tiga Juta Orang Di Dunia Butuh Status Kewarganegaraan
Ilustrasi/Reuters
rmol news logo Setidaknya tiga juta orang di seluruh dunia saat ini tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless" di mana kebanyakan dari mereka adalah minoritas. Rohingya menjadi komunitas tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebut bahwa status "stateless" itu  menghilangkan identitas, hak, dan pekerjaan bagi warga.

"Jika Anda tinggal di dunia ini tanpa kewarganegaraan, Anda tanpa identitas, Anda tanpa dokumentasi, tanpa hak dan hak yang kami anggap remeh seperti memiliki pekerjaan, memiliki pendidikan, mengetahui bahwa anak Anda berada di suatu tempat," kata Carol Batchelor, direktur divisi perlindungan internasional UNHCR.

Dalam sebuah laporan, "This is Our Home", Komisaris Tinggi UNHCR meminta semua pemerintah untuk mengakhiri praktik yang diskriminatif pada tahun 2024 mendatang.

Ia menekankan bahwa  pemerintah harus memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang lahir di wilayah mereka jika mereka tidak memiliki kewarganegaraan, dan memfasilitasi naturalisasi untuk penduduk tanpa kewarganegaraan lama.

Selain Rohingya, kelompok tanpa negara lainnya adalah Kurdi Suriah, Karana Madagaskar, Roma di bekas Republik Yugoslavia Makedonia, dan Pemba Kenya.

"Kami dapat secara konkret mengatakan ada lebih dari 3 juta orang tanpa kewarganegaraan yang teridentifikasi, tapi itu tentu saja tidak akan menjadi lingkup totalitas," kata Batchelor.

"Kita perlu memastikan bahwa tidak ada pengecualian yang disengaja dan sewenang-wenang atau perampasan kebangsaan," sambungnya seperti dimuat Reuters.

Dalam laporan yang sama UNHCR juga melaporkan kemajuan yang dilakukan sejumlah negara seperti Thailand yang memberikan status kewarganegaraan kepada sekitar 30.000 orang tanpa kewarganegaraan sejak 2012. Selain itu, Makonde, sebuah komunitas yang terdiri dari sekitar 4.000 jiwa akhirnya diakui secara resmi menjadi suku ke-43 di Kenya tahun lalu.

"Kami melihat pengurangan di Thailand, di Asia Tengah, di Rusia, di Afrika Barat. Tapi jumlahnya hampir tidak sebesar yang mereka perlukan untuk mengakhiri ketiadaan hukum pada tahun 2024," kata Melanie Khanna, kepala bagian tanpa kewarganegaraan UNHCR dalam laporan yang sama. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA