
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dijerat dengan hukuman kurungn penjara selama sembila tahun setengah atas kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Hakim federal Sergio Moro membuat keputusan tersebut pada hari Rabu (12/7) waktu setempat. Lula da Silva dituduh menerima lebih dari satu juta dolar uang suap dari raksasa konstruksi Brasil OAS dalam bentuk sebuah apartemen mewah di pantai dengan imbalan bantuannya dalam mengamankan kontrak dengan perusahaan minyak negara Petrobras.
Ia mengatakan bahwa pemimpin sayap kiri berusia 71 tahun itu dapat tetap bebas menunggu permintaan banding.
Sementara Lula tetap tegas menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan menilai bahwa kasus yang menjeratnya itu bermotif politik.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: