
Parlemen Jerman pada hari ini (Jumat, 29/6) menyetujui sebuah rencana untuk menerapkan denda hingga 50 juta euro jika mereka gagal menghapus posting yang penuh kebencian dengan cepat.
Jerman memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia yang mencakup penghinaan, hasutan publik untuk melakukan kejahatan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman penjara karena penyangkalan Holocaust atau memicu kebencian terhadap kelompok minoritas.
Langkah tersebut memerlukan platform media sosial untuk menghapus ucapan kebencian yang jelas dan postingan lainnya dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan atau keluhan, dan untuk memblokir konten ofensif lainnya dalam tujuh hari. Demikian seperti dimuat
Reuters.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: