Polisi menangkap lebih dari 230 orang pada 20 Januari saat ribuan orang menuju Washington DC, untuk memprotes pelantikan Trump.
Dikabarkan Press TV dengan merujuk pada laporan Al Jazeera pekan ini, petugas penegak hukum mulai tanpa pandang bulu menahan orang-orang yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut dan merusak properti publik.
Hanya sehari kemudian, sebagian besar tahanan dituntut karena melakukan kejahatan berat, dengan hukuman maksimal denda 25.000 dolar AS dan 10 tahun penjara.
Namun, pada akhir April, Pengadilan Tinggi Distrik Columbia meratakan sebuah dakwaan superseding terhadap 212 pemrotes, menaikkan hukuman penjara maksimum menjadi 80 tahun bagi beberapa terdakwa.
Angka tersebut mencapai 70 tahun untuk sisa terdakwa, termasuk beberapa wartawan.
Dakwaan baru tersebut menimbulkan tuntutan yang lebih serius seperti mendesak terjadinya kerusuhan, persekongkolan untuk kerusuhan dan penghancuran harta benda.
[mel]
BERITA TERKAIT: