Pemerintah juga melarang pemeliharan semua paus, lumba-lumba dan pesut di penangkaran, kecuali lumba-lumba orcas dan lumba-lumba yang sudah ditahan sebelumnya.
Menteri Lingkungan Segolene Royal telah menandatangani sebuah versi undang-undang pekan ini namun memutuskan untuk memperketat peraturan lebih lanjut dan melarang penangkaran sepenuhnya setelah mengetahui bahwa ada beberapa hewan dibius di akuarium.
Aturan baru tersebut juga melarang kontak langsung antara hewan dan masyarakat, termasuk berenang dengan lumba-lumba, dan meminta kolam untuk menampung hewan secara signifikan lebih besar.
Perusahaan memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi beberapa peraturan, dan harus memperluas kolam mereka dalam waktu tiga tahun.
Asosiasi kebun binatang Prancis mengeluh bahwa mereka belum diajak berkonsultasi mengenai larangan tersebut.
Namun aktivis hak-hak binatang mengatakan bahwa itu adalah kemajuan Prancis yang bersejarah.
[mel]
BERITA TERKAIT: