Pihak bandara menilai, satu dasar untuk banding adalah karena merasa ada pelanggaran hak-hak konstitusional seperti kebebasan kepemilikan, kebebasan untuk melakukan bisnis dan prinsip kesetaraan.
Dalam sebuah pernyataan, pihak bandara Wina mengatakan bahwa ketentuan hukum yang digunakan untuk membenarkan keputusan pengadilan untuk mencegah pembangunan landasan pacu ketiga di bandara merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Di atas semua, keputusan itu adalah material yang melanggar hukum, bertentangan dalam penalaran dan terlibat dalam pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip prosedural yang signifikan seperti hak untuk didengar," kata pihak bandara dalam pernyataan seperti dimuat
Reuters.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: