
Singapura perketat aturan merokok bagi warganya,
Menteri Kesehatan Singapura Amy Khor menyebut bahwa pihaknya akan mempersiapkan aturan untuk meningkatkan usia yang diizinkan merokok dari semula 18 tahun menjadi 21 tahun.
"Kita ingin melindungi anak-anak muda dari bahaya tembakau dan meletakkan dasar dari hidup sehat," ujarnya di hdapan Parlemen Singapura (Kamis, 9/3) seperti dimuat
Channel News Asia.
Aturan yang rencananya akan diberlakukan beberapa tahun ke depan itu juga akan mencakup pembelian, penggunaan dan kepemilikan produk tembakau.
Saat ini diketahui bahwa di Singapura sendiri 45 persen perokok mulai menjadi perokok aktif sejak usia 18 hingga 21 tahun.
Ia juga merujuk pada penelitian yang menyebut bahwa otak remaja memiliki kepekaan yang meningkat terhadap efek nikotin, dengan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa orang yang tidak mulai merokok sebelum usia 21 tidak mungkin akan memulai.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: