Dewan Majelis Parlemen mengesahkan resolusi paekan ini dengan 46 suara mendukung, 12 menentang dan dua abstain selama sesi di kantor pusatnya di Strasbourg, Prancis.
Resolusi itu disusun berdasarkan laporan yang disusun oleh politisi Swedia dan anggota Majelis Eva-Lena Jansson.
Laporan itu menuduh Israel dengan kekuatan yang berlebihan dan sengaja tanpa pembenaran terhadap warga sipil Palestina di zona penyangga, termasuk terhadap petani, wartawan, kru medis, dan pengunjuk rasa damai. Hal itu dilakukan secara terang-terangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar penegakan hukum internasional . "
"Kasus penembakan fatal yang disengaja individu yang tidak menimbulkan bahaya untuk jumlah hidup dengan pola yang mengerikan dari pembunuhan di luar hukum tampaknya sistematis," tambahnya.
Mengutip data yang dikumpulkan oleh LSM Palestina, laporan itu mengatakan, pasukan Israel telah membunuh 136 warga Palestina di daerah, termasuk 20 anak-anak, sejak tahun 2010.
Resolusi pada akhirnya menyerukan diakhirinya blokade Israel terhadap jalur Gaza dengan kerjasama dari Mesir, menyuarakan alarm atas situasi kemanusiaan yang memburuk di daerah miskin.
[mel]
BERITA TERKAIT: