Di PBB, Menteri Yohana Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 11 Maret 2015, 10:42 WIB
Di PBB, Menteri Yohana Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
menteri Yohana Yembise/dok.
rmol news logo Indonesia menunjukkan komitmennya untuk memperkuat mekanisme implementasi pemenuhan hak perempuan dan anak di hadapan PBB.

Dalam Sidang sesi ke-59 Commission on the Status of Women (CSW 59) yang digelar di markas besar PBB di New York pada Senin (9/3), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyebut bahwa masalah gender merupakan salah satu kunci bagi upaya penciptaan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan berbagai capaian positif di bidang pemberdayaan perempuan nasional di Indonesia seperti peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak perempuan, pencapaian keseimbangan gender di bidang partipasi sekolah anak, peningkatan usia harapan hidup perempuan serta terus berkembangnya partisipasi perempuan dalam kehidupan publik dan pengambilan keputusan.

Di sisi lain,  Menteri Yohana juga tidak menutupi sejumlah tantangan yang masih perlu dibenahi oleh Indonesia. Sejumlah tantangan itu antara laina dalah bertambahnya Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup, semakin cepatnya laju penyebaran HIV/AIDS di kalangan perempuan, meningkatnya jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta masih rendahnya persentase keterwakilan perempuan dalam badan legislatif, eksekutif dan judikatif.

Karena itulah, seperti rilis yang diterima redaksi (Rabu, 11/3), Menteri Yohana menyebut, penguatan mekanisme implementasi bagi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan perlu dilakukan demi menangani masalah yang belum terselesaikan.

Sejumlah cara yang bisa ditempuh pihaknya antara lain dilakukan melalui penguatan lembaga nasional di bidang perempuan seperti Komnas Perempuan dan KPAI, harmonisasi hukum dan perundang-undangan agar responsif gender dan non diskriminatif.

Selain itu, cara lain yang juga bisa ditempuh adalah dengan melakukan percepatan implementasi perencanaan dan penganggaran berbasis gender di semua institusi pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, serta membangun kesadaran dan komitmen semua kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah bagi pencapaian tujuan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Perlu diketahui, sidang CSW 59 berlangsung dari tanggal 9 hingga 22 mendatang. Sidang itu digelar untuk membahas implementasi Deklarasi dan Kerangka Aksi Beijing (Beijing Declaration and Platform of Action) di negara masing-masing dalam dua dekade terakhir atau dikenal sebagai kaji ulang Beijing+20.

Dokumen Beijing merupakan dokumen internasional yang disepakati tahun 1995, dan telah menjadi rujukan bagi upaya pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di tataran global, regional dan nasional. Pelaksanaan kaji ulang Beijing+20 tahun ini juga bertepatan dengan putaran terakhir pembahasan Agenda Pembangunan Paska 2015 di PBB. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA