Hal itu terjadi di Haiti pada Jumat (28/11). Rakyat yang sudah tiga tahun menanti diselenggarakan pilkada dan pileg menuntut Presiden Michel Martelly mundur. Pasalnya, Martelly dianggap telah mengulur waktu penyelenggaraan pemilu.
Padahal pada Juni lalu Martelly telah memutuskan bahwa gelaran Pileg dan Pilkada akan dilangsungkan pada 26 Oktober 2014. Namun, Majelis Nasional belum mengesahkan undang undang (UU) Pemilu.
Jika Pileg dan Pilkada ini tidak dilaksanakan hingga 12 Januari mendatang, di mana masa jabatan parlemen habis, maka Martelly bisa memperpanjang kekuasaannya dengan mengeluarkan dekrit presiden.
Oleh karena itu, para pengunjuk rasa menuduh Martelly berusaha mengembalikan kediktatoran di negara Karibia itu.
Seperti dilansir
AFP (Sabtu, 29/11), tak hanya Martelly, Perdana Menteri Laurent Lamothe pun ikut dituntut mundur karena kedua pemimpin itu dianggap tidak mampu mengurus negara.
"Ganyang Martelly! Ganyang Lamothe! Pemimpin korupsi! Mereka harus pergi!" teriak para pengunjuk rasa, yang berkumpul di kawasan pusat pemerintahan di Ibukota Haiti, Port-au-Prince.
Selain itu, massa yang marah memblokir jalan-jalan protokol dengan meletakkan batu, membalikkan tong sampah, membakar ban, dan membuat barikade.
[ian]
BERITA TERKAIT: