Trilayak Pekerja menjadi konsensus, komitmen dan spirit bersama bagi buruh migran yang disebut dengan 'The Triple Win for Migrant Workers: Decent Work, Decent Wages, Decent Life'.
Selain sebagai anggota parlemen, Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR RI Fraksi PDI) hadir dalam acara ini terkait posisinya sebagai salah satu 'advisor commitee' di MFA. (Baca:
Rieke: Proteksi Buruh Migran Jadi Pekerjaan Serius).
Rieke menjelaskan, Trilayak Pekerja diwujudkan dalam sembilan perjuangan, yakni:
1. Menciptakan mekanisme dan perjanjian regional untuk memperkuat kolaborasi antar pemerintah dalam isu buruh migran.
2. Mendorong pemahaman tentang isu perdagangan manusia dalam konvensi South Asia Association Regional Cooperation (SAARC) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak dalam Prostitusi (2002), untuk menjadi bagian dari isu perdagangan pekerja antar negara.
3. Mendorong mekanisme yang legal dan aturan, serta reformasi dari industri penempatan buruh migran.
4. Menempatkan sumberdaya pemerintahan yang cukup untuk peningkatan kinerja di negara tujuan agar mampu mengoptimalkan program perlindungan dan pelayanan terhadap buruh migran.
5. Menyepakati adanya standar kontrak untuk PRT migran.
6.Mendorong transparansi dalam Perjanjian Bilateral, MoU, dan dokumen terkait
7. Mendorong perlindungan terhadap buruh migran menjadi isu penting dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
8. Perlindungan terhadap pekerja menjadi tanggungjawab semua pihak terkait.
9. Melibatkan masyarakat sipil dan serikat pekerja dalam agenda SAARC yang akan datang
"Semoga ada kehendak politik yang kuat dari kita semua, segenap anak bangsa, khususnya pemerintah dan DPR untuk menjadi bagian perjuanganan yang melahirkan hidup yang lebih baik bagi buruh migran Indonesia," demikian Rieke dalam keterangannya, Senin (10/11).
[rus]
BERITA TERKAIT: