Panama Bebaskan Tiga Awak Kapal Penyelundup Korea Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 28 Juni 2014, 16:00 WIB
Panama Bebaskan Tiga Awak Kapal Penyelundup Korea Utara
panama/net
rmol news logo Tiga awak kapal Korea Utara yang ditahan di Panama karena kedapat menyelundupkan senjata dari Kuba melalui negara Amerika Tengah akhirnya dibebaskan.

Pengadilan Panama pada Jumat (27/6) memerintahkan seorang kapten kapal dan dua orang anak buashnya asal Korea Utara dibebaskan karena tuduhan terhadap ketiganya berada di luar yuridiksi negara tersebut.

Diketahui, seperti dikabarkan Reuters, ketiga awak kapal Chong Chon Gang itu ditangkap pada Juli tahun lalu karena kedapatan menyelundupkan senjata era Uni Soviet, termasuk di antaranya adalah dua jet tempur MiG-21. Mereka menutupi barang selundupannya itu di bahwa ribuan ton gula.

Sebanyak 32 pelaut Korea Utara lainnya yang juga ditangkap bersamaan telah dibebaskan terlnih dahulu pada Februari lalu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA