Pengadilan Panama pada Jumat (27/6) memerintahkan seorang kapten kapal dan dua orang anak buashnya asal Korea Utara dibebaskan karena tuduhan terhadap ketiganya berada di luar yuridiksi negara tersebut.
Diketahui, seperti dikabarkan
Reuters, ketiga awak kapal Chong Chon Gang itu ditangkap pada Juli tahun lalu karena kedapatan menyelundupkan senjata era Uni Soviet, termasuk di antaranya adalah dua jet tempur MiG-21. Mereka menutupi barang selundupannya itu di bahwa ribuan ton gula.
Sebanyak 32 pelaut Korea Utara lainnya yang juga ditangkap bersamaan telah dibebaskan terlnih dahulu pada Februari lalu.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: