Wanita bernama Reyhaneh Jabbari itu dijatuhi hukuman mati karena membunuh mantan karyawan Departemen Intelijen dan Keamanan Iran Morteza Abdolali Sarbandi pada tahun 2007 silam.
Kantor Komisaris Tinggi HAM menyebut bahwa pembunuhan yang dilakukan Jabbari merupakan bentuk tindakan pembelaan diri atas upaya pemerkosaan yang dilakukan Sarbandi.
Komisi HAM juga menuntut adanya pengadilan yang adil kepada Jabbari, namun bukan dengan hukuman mati.
"Pihak berwenang Iran harus meninjau kasusnya dan merujuk kembali ke pengadilan untuk pengadilan ulang, memastikan bahwa terdakwa hak proses hukum yang dijamin oleh hukum Iran dan hukum internasional," tuntut pelapor khusus PBB yang memperhatikan kasus tersebut, Ahmed Shaheed seperti dilansir
CNN.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: