Mahkamah Agung Maladewa Batalkan Hasil Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 11:34 WIB
Mahkamah Agung Maladewa Batalkan Hasil Pilpres
Mohamed Nasheed/net
rmol news logo Mahkamah Agung Maladewa telah membatalkan hasil putaran pertama pemungutan suara Pemilihan Presiden yang dilaksanakan pada 7 September 2013 lalu.

Pemilu di negara dengan populasi dan luas wilayah terkecil di kawasan Asia tersebut memunuculkan nama mantan presiden Mohamed Nasheed sebagai pemenangnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga menyerukan agar dilakukan pemilu baru pada tanggal 20 Oktober 2013 mendatang.

"Pengadilan dalam keputusan mayoritas yakni 4-3, menganulir pemilu yang dilaksanakan pada 7 September dan memerintahkan untuk melakukan pemilu baru pada 20 Oktober," kata pejabat pengadilan kepada wartawan, sebagaimana dirilis Al Jazeera.

Nasheed merupakan presiden pertama negara yang bernama lain Maldives itu, yang dipilih secara demokratis pada tahun 2008 dan mengakhiri sistem otokrasi yang telah berlangsung selama 30 tahun. Namun pemerintahannya digulingkan pada tahun lalu setelah ada protes publik terhadap perintahnya menangkap seorang hakim.

Pemilu September lalu itu adalah pemilu yang kedua dilaksanakan setelah pemerintahan demokratis berdiri. Nasheed memperoleh 45 persen suara dan bersaing dengan Yaamin Abdul Qayyoom, saudara dari mantan otokrat negara kecil tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA