Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing ditetapkan sebesar 2 persen, sedangkan TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6 persen.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba, dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis 22 Januari 2026.
Ferdinan menjelaskan, penetapan TBP ini mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing yang masih berada dalam tren penurunan.
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan jumlah simpanan masyarakat di perbankan yang tercatat masih tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar.
Pertimbangan lain juga mencakup prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” pungkas Ferdinan.
BERITA TERKAIT: