Kecaman atas pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Malaysia oleh tiga Polisi setempat terus bergulir. Anggota Komisi I DPR, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, pemerintah Indonesia harus segera bersikap untuk mendesak pemerintah Malaysia agar menegakkan hukum secara adil terhadap kasus itu. "Pemerintah Malaysia harus menghukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku di sana," tutur Zaki (Senin 12/11).
Selain itu, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, aparat pemerintah Indonesia di sana seperti KJRI Pulau Penang dan KBRI Kuala Lumpur harus mendampingi korban dan terus memberikan perlindungan hukum. "Pemerintah harus bekerja keras agar akses mendapat perlakukan hukum yang adil bagi buruh migran kita lebih terbuka," tutur Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini.
Lebih lanjut Zaki mengatakan pemerintah Indonesia sebaiknya segera membuat nota protes kepada pemerintah Malaysia. Sebab, kasus kekerasan terhadap TKI terus berulang dan sepertinya tidak ada upaya pencegahan. "Saya kira, dalam nota protes, pemerintah Indonesia harus mendorong agar pemerintah Malaysia meminta maaf terhadap kelakuan aparat kepolisian yang telah memperkosa TKI, " tegas A. Zaki Iskandar yang juga disebut-sebut sebagai calon kuat Bupati Tangerang dalam Pemilukada 9 Desember mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan terhadap TKI di Malaysia kembali terjadi. Kali ini, malah lebih parah karena yakni pemerkosaan terhadap TKI, berinisial SN, 25, yang bekerja sebagai pelayan restoran di Negara Bagian Pulau Penang, Malaysia oleh tiga polisi setempat.
Setelah diperkosa, TKI, berinisial SN, 25, sempat diancam oleh para pelaku agar tidak melaporkan pemerkosaan yang menimpanya. Namun permintaan itu tidak digubrik korban. Akhirnya, dia mengadu kepada Lau Chiek Tuan, politikus Barisan Nasional di Bukit Mertajam, Pulang Pinang. Lau segera melapor kepolisian.
Kasus ini tentunya menambah panjang deretan penderitaan TKI yang bekerja di Malaysia. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: