Sebelumnya, ketiga anak buah kapal asal Indonesia itu dipenjara terkait perahu yang membawa sekitar 90 pencari suaka dan tenggelam di dekat Pulau Christmas pada Desember 2010. Akibatnya, sekitar 50 pencari suaka tewas dalam kecelakaan.
"Saya ingin menegaskan kepada Anda bahwa Anda akan dijatuhi hukuman sebagai dampak tenggelamnya perahu di Pulau Christmas dengan korban jiwa yang luar biasa besar," kata Hakim Stephen Scott, Rabu (26/09).
Abdul Rasjid yang bertindak sebagai kapten dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan sembilan bulan dan setidaknya harus menjalani hukuman tiga tahun dan tujuh bulan sebelum boleh mengajukan pemotongan masa hukuman. Sementara Hardi Hans dan Supriyadi masing-masing dijatuhi hukuman maksimal lima tahun dan enam bulan dan tidak boleh mengajukan pemotongan masa hukuman sebelum menjalani hukuman setidaknya tiga tahun dan empat bulan.
BBC melaporkan, dalam sidang terungkap ketiga ABK mengabaikan bahaya yang dihadapi para penumpang karena hanya ada 20 jaket pelampung di atas perahu. Mereka dilaporkan masing-masing dibayar Rp18 juta untuk mengantarkan para pencari suaka, antara lain dari Afghanistan dan Irak ke Australia.
Sementara Ali Khorram Heydarkhani, seorang pria Australia asal Iran yang dituduh mengatur perjalanan itu akan dijatuhi hukuman bulan depan setelah mengakui dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Pulau Christmas terletak sekitar 2.600 kilometer dari Australia tetapi hanya sekitar 300 kilometer dari Indonesia. Pulau itu sering digunakan sebagai pintu masuk pencari suaka ke wilayah Australia.
[dem]
BERITA TERKAIT: