Nikita Mirzani, Tak Sengaja Memukul

Kamis, 17 Januari 2013, 08:34 WIB
Nikita Mirzani, Tak Sengaja Memukul
Nikita Mirzani
rmol news logo .Nikita Mirzani kembali men­jalani sidang kasus penga­ni­a­yaan terhadap Olivia dan Be­verly Sandie. Di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan, kemarin,

Nikita mengenakan setelan resmi blazer hitam dan rok span pendek, tampak tenang meng­ikuti persidangan itu. Sejak awal, ia terlihat percaya diri dan mengumbar senyum.

Namun saat dakwaan dibaca­kan, pi­ha­k­nya mengaku keberat­an dengan tuduhan pengania­yaan. Menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai.

“Niki itu di dakwaannya ayat 2 luka berat, ini yang menjadi ti­tik berat kami apakah pada ke­jadian menyebabkan luka berat, kan tidak,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, menurut Pasal 90 KUHP, yang disebut luka berat adalah yang tidak da­pat sem­buh sama sekali, tidak mampu me­lakukan pekerjaan, kehilangan panca indera, atau terganggu pi­kirannya selama em­pat pekan. Karena yang dilaku­kan Nikita pa­da Olivia dan Be­verly di Pa­pillon Rooftop Ke­mang Cafe, 5 Septem­ber 2012 tak menye­babkan cacat, ia pun keberatan.

“Surat dakwaan harus leng­kap, karena itu harus batal demi hukum,” tegas Fahmi.

Terus merasa kliennya yang seleb kontroversial itu tak ber­salah, Fahmi pun yakin bisa lolos dari jerat hukum

“Di sini adanya penga­ni­a­ya­an, apakah benar terjadi penga­niayaan. Apakah ini kebetulan terjadinya. Peluang kami sangat besar untuk masalah ini karena Niki tidak sama sekali tak se­ngaja melakukan pemukulan ter­sebut. Dia datang hanya me­lerai saja,” beber Fahmi.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita karena ingin me­lerai pe­r­tengkaran antara Olivia dan te­mannya, Angel Army ter­masuk pasal al­ter­natif, yaitu melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Pihak­nya keberatan dengan dak­waan itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA