Merasa diperlakukan seperti hewan atau teroris, Nikita siap melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Setelah tiga hari dirawat di RS Polri Kramat Jati kaÂrena sakit lambung akut, Nikita Mirzani ‘digelandang paksa’ oleh petugas Kepolisian dan dikembalikan ke Rumah TaÂhanan (Rutan) Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam (22/10). Bisa ditebak, aksi polisi itu langsung ditentang habis Nikita via pengacaranya. Alasannya, tersangka kasus dugaan penganiayaan itu masih belum sembuh.
“Penjemputan itu tidak atas keinginan suÂkarela Nikita Mirzani. Saya terjemahkan dulu, seseorang dirawat jalan itu kondisinya sudah sembuh belum. Polri tidak memberikan penÂjelasan apapun. Kan dia masih tersangka, dia kan perempuan dan ibu seorang anak,†jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Minola SebaÂyang saat dihubungi wartawan, kemarin.
Karena dianggap tidak memiliki nilai keÂmanusiaan, maka pihak Nikita akan melaÂporkan masalah ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Jadi itu yang jadi perÂtimbangan semalam (Senin). Tadinya mau hari ini (kemarin), tapi karena ada kesibukan lain jadi ditunda,†ungkap Minola.
Menurutnya, kondisi Nikita masih lemah. Bagi Minola, tak seharusnya bintang film Nenek Gayung itu langsung dipindahkan ke tahanan lagi. “Dia itu bukan teroris atau heÂwan. Saya juga kecewa karena tidak diperÂtemukan. SeÂbab, dalam undang-undang saya diizinkan untuk bertemu dia dulu,†ujarnya.
Minola membeberkan, kliennya tak hanya haÂrus menahan sakit akibat gangguan lamÂbung akut yang belum pulih. Tapi, juga meÂngalami tekanan jiwa yang cukup mengÂkhawatirkan. Ia melihat Nikita mengalami stres berat atas penahanan paksa yang diÂlakukan polisi.
“Nikita berkali-kali histeris saat dibawa ke tahanan dan membenturkan kepalanya ke meja,†kisah Minola.
Ia melihat kliennya masih membutuhkan perawatan intensif. Nikita juga berhak menÂdapat penangguhan penahanan.
Namun polisi tak mau kalah gertak. Aparat yakin ‘menjemput paksa’ Nikita dengan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Awalnya tersangka mengalami sakit perut dan dilarikan ke RS Polri, kemudian dokter suÂÂdah menyatakan sembuh. Penyidik menÂjemÂÂputÂnya dan dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,†ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kemarin.
Menurut Rikwanto, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa siaÂpapun tersangka yang sedang dirawat di rumah sakit. Polisi baru bisa membawanya ketiÂka dokter sudah mengizinkan demi keseÂhatan para terÂsangka. Sebab jika dipaksakan, nanti akan berakibat buruk dalam tahanan.
“Dokter ada yang merawat dan dia yang menyimpulkan. Kalau dia yang menyatakan belum sembuh, maka penyidik tidak bisa diÂpaksakan untuk mengambil kembali,†ujar Rikwanto.
“Nikita tidak dibantarkan selama berada di RS Polri. Masa tahanannya tetap berjalan dan kini sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kalau penyakitnya parah pasti dibantarkan,†imbuhnya.
Sepengetahuan Minola, kondisi terakhir Nikita masih mual. Apalagi, tim kuasa hukum juga dilarang menemui bintang film Tali Pocong Perawan 2 itu. “Klien kami dijemÂput paksa dengan alasan sudah sehat. Tapi saat kami minta rekam meÂdik, belum diberi,†kata Minola.
Sebelumnya dilaporkan, sejak dipenjara pekan lalu, NiÂkita tak henti berurai air mata dan menyesali perÂbuatÂannya.
“Dia lagi nangis mas. Saya sih cuma lihat seÂbentar saja tadi. Saya nggak tahu lagi,†ungkap petugas pengantar makaÂnan di rutan Polda Metro Jaya saat ditemui wartaÂwan, beberapa hari lalu.
Menurut Cinta Penelope, penyanyi yang sudah menjenguk, sambil shock Nikita berjanji akan belajar dari musibah yang dialaminya. “Dia cuma mau keluar, dia nggak mau lama-lama di dalam (penjara). Dia shock dan kaget, dia pasrah dan mau belajar,†cetus Cinta. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: