Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Mulai dari BEI hingga PPATK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Kamis, 03 September 2026, 05:29 WIB
Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator
Ilustrasi. (Foto: PT Bayan Resources Tbk)
Kecil Besar
rmol news logo Rumor boleh saja salah. Pasar juga boleh berspekulasi, tetapi jika rumor mengenai perpindahan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk atau BYAN pada akhirnya benar-benar menjadi kenyataan. 

Satu hal seharusnya tidak boleh terjadi: lembaga-lembaga negara saling menunjuk dan mengatakan persoalan itu merupakan kewenangan pihak lain.

Pesan itu menjadi inti analisis Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW, Iskandar Sitorus, yang menilai polemik BYAN seharusnya mulai dibaca sebagai uji kesiapan regulator sebelum transaksi terjadi, bukan sekadar bahan tebak-tebakan apakah rumor benar atau salah.

Menurut Iskandar, justru sekarang merupakan saat terbaik bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PPATK, KSEI dan institusi terkait lainnya untuk memastikan mereka sudah mengetahui bagian pekerjaannya masing-masing.

“Jangan sampai nanti transaksi benar terjadi, lalu semua pihak benar secara administratif karena merasa tugasnya hanya sebagian kecil, tetapi negara gagal melihat transaksi itu secara utuh,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Ia menyebut risiko semacam itu sebagai regulatory ping-pong. BEI mengatakan itu urusan OJK. 

“OJK mengatakan masih menunggu laporan emiten. Emiten mengatakan transaksi merupakan urusan pemegang saham. Pemegang saham mengatakan tanyakan kepada pembeli. Pembeli menggunakan kendaraan investasi. ESDM mengatakan saham yang berubah bukan langsung saham pemegang IUP. KPPU mengatakan notifikasi baru dilakukan setelah transaksi efektif,” jelasnya. 

Sementara lembaga lainnya menyatakan belum terdapat dasar masuk. Jika skenario itu terjadi, menurut IAW, transaksi besar bisa melintas di antara sekat-sekat kewenangan.

“Kewenangan boleh berbeda. Fakta tidak boleh terpecah,” ujar Iskandar.

Rumornya belum menjadi fakta, tetapi alarmnya sudah berbunyi. Sampai awal September 2026, belum terdapat dasar publik untuk mengatakan bahwa sekitar 62,2 persen saham BYAN telah benar-benar berpindah tangan. Belum ada pengumuman resmi bahwa Haji Isam telah menjadi pengendali baru BYAN. Belum ada transaksi final yang diketahui publik. 

Namun perkembangan informasinya telah berubah dibanding ketika rumor pertama kali berkembang. Pada 18 Agustus 2026, ketika isu pengambilalihan BYAN ramai dibicarakan, saham perusahaan tambang tersebut melonjak 20 persen hingga menyentuh Auto Reject Atas di Rp17.275 per saham.

BEI kemudian meminta penjelasan. BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan sebagaimana rumor yang beredar. PT Jhonlin Agro Raya Tbk atau JARR juga menyatakan perseroan maupun grup tidak mempunyai rencana mengakuisisi BYAN.

Tetapi pada 26 Agustus, laporan Bloomberg menyebut, berdasarkan orang-orang yang mengetahui pembicaraan, bahwa Low Tuck Kwong sedang bernegosiasi mengenai penjualan saham mayoritas BYAN kepada calon pembeli yang dipimpin Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. 

“Pembicaraan tersebut disebut masih berlangsung dan belum ada jaminan transaksi akan tercapai. Bagi IAW, perkembangan itulah yang membuat regulator tidak layak hanya menunggu. Bukan karena transaksi sudah terbukti. Justru karena belum terbukti,” ungkap Iskandar.

“Kalau akhirnya rumor salah, selesai. Tetapi kalau benar, jejak pengawasannya jangan baru dibuat setelah transaksi,” tambahnya.

BEI Jangan Berhenti pada Surat Klarifikasi

IAW mengakui BEI telah melakukan satu tindakan penting dengan meminta penjelasan kepada pihak terkait. Namun jika transaksi akhirnya benar-benar terjadi, surat klarifikasi tidak boleh menjadi satu-satunya jejak kerja Bursa. 

“BEI memiliki fungsi pengawasan perdagangan. Karena itu publik nantinya akan jauh lebih tertarik mengetahui apakah sistem surveillance bursa bekerja sebelum dan selama rumor berkembang,” tutur Iskandar.

“Apakah terjadi pola transaksi yang tidak biasa? Apakah terdapat akumulasi saham sebelum rumor? Siapa pihak yang membeli dan menjual? Melalui anggota Bursa mana? Apakah ada rekening yang secara ekonomi mempunyai keterhubungan? Apakah terdapat transaksi besar atau pola perdagangan yang patut diperiksa?” tambahnya menegaskan. 

Bagi IAW, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya perdagangan orang dalam. Justru sebaliknya. Audit trail dibutuhkan agar semuanya bersih dan regulator dapat menjelaskannya secara meyakinkan.

“Surveillance bukan untuk mencari orang yang harus dihukum. Surveillance adalah untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Iskandar.

Lanjut dia, jika BEI menjaga perdagangan, beban OJK lebih besar lagi. OJK mempunyai fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum di pasar modal.

Karena itu jika pengendalian BYAN kelak benar berpindah, OJK tidak cukup hanya memastikan dokumen pascatransaksi masuk.

IAW menilai OJK nantinya harus dapat menjawab setidaknya tiga fase. Fase sebelum transaksi: apakah integritas informasi terjaga? Fase ketika perubahan pengendali terjadi: apakah seluruh keterbukaan, pelaporan dan perlindungan investor dijalankan? Fase setelah transaksi: apakah ditemukan indikasi pelanggaran dan bagaimana penegakannya?

Menurut IAW, salah satu isu penting justru berada pada masa negosiasi. POJK 9/2018 tidak mewajibkan setiap pembicaraan pengambilalihan diumumkan sejak awal.

“Negosiasi dapat tetap bersifat rahasia. Tetapi jika tidak diumumkan, kerahasiaannya juga harus dijaga. Karena itu bila transaksi pada akhirnya benar, pertanyaannya bukan sekadar mengapa dulu negosiasi tidak diumumkan? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah jika pembicaraan masih rahasia, apakah informasi tersebut benar-benar tetap rahasia?” tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA