DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi-Baja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 02 September 2026, 14:06 WIB
DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Sektor Besi-Baja
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.

Penerimaan tersebut berasal dari penanganan terhadap wajib pajak (WP) yang menjadi penyelidikan DJP terhadap sejumlah modus penghindaran dan ketidakpatuhan pajak yang ditemukan dalam penanganan sektor besi dan baja.

Berdasarkan data DJP hingga 26 Agustus 2026, penanganan terhadap 38 WP sektor besi dan baja telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp326,60 miliar.

“Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Rabu 2 September 2026.

Penanganan DJP kemudian dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 WP tersebut. Pengembangan dilakukan dengan menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.

Dari pengembangan tersebut, DJP melakukan penanganan terhadap 485 WP untuk tahun pajak 2021 hingga 2026. Langkah tersebut menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 WP sektor besi dan baja lainnya juga menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 WP mencapai Rp498,68 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 WP sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Meski demikian, DJP menegaskan angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Pasalnya proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum masih berlangsung terhadap sejumlah WP.

“Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tandas Bimo.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA