Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) sebagai payung hukum peralihan tersebut.
Regulasi itu ditargetkan terbit secara serentak pada 17 September 2026 mendatang.
"POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan, sama POJK pengaturan BMKS-nya," kata sosok yang akrab disapa Kiki itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Meski demikian, Kiki menyebut kerangka pengaturan teknis BMKS masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang akan ditransaksikan.
"Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita nunggu Perpres-nya. Nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, kita sampaikan sesuai Perpres. Baru setelah itu kita lakukan pengaturan yang lebih rinci," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Pembentukan BMKS sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk membangun ekosistem perdagangan komoditas di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto menargetkan bursa ini resmi beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas ekspor unggulan seperti kelapa sawit, nikel, timah, hingga batu bara, yang selama ini justru didikte oleh pasar luar negeri.
BERITA TERKAIT: