Sepanjang 2026 hingga Agustus ini, tercatat sudah ada sebelas Bank Perekonomian Rakyat yang resmi ditutup operasionalnya.
Kasus terbaru melibatkan PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bekasi, di mana izin usahanya dicabut pada 19 Agustus 2026.
Penutupan ini berdampak langsung pada penghentian total seluruh kegiatan operasional bank serta penutupan kantor pelayanannya.
Kendati demikian, penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank kini ditangani secara langsung oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terhadap aset serta kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari LPS.
Gelombang penutupan BPR ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun berjalan.
Deretan bank yang telah dicabut izin usahanya meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana di Bali, serta PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat.
Daftar tersebut juga mencakup PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, hingga PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok.
Langkah pengawasan ketat dan berkelanjutan oleh OJK ini dihadirkan demi menjaga stabilitas serta kesehatan ekosistem sektor perbankan nasional secara menyeluruh.
BERITA TERKAIT: