Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, perbankan pada dasarnya wajib memenuhi permintaan aparat penegak hukum selama dilakukan melalui prosedur dan jalur yang sah.
Menurutnya, bank tidak memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana. Karena itu, tindakan terhadap rekening nasabah harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi polemik mengenai rekening yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Agus meminta publik melihat persoalan tersebut secara objektif agar bank tidak dinilai bertindak sewenang-wenang dalam membatasi akses nasabah.
Di satu sisi, kata dia, bank wajib mematuhi aturan perbankan. Namun di sisi lain, bank juga harus kooperatif terhadap instruksi aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Agus menilai langkah yang diambil bank dalam kasus AMPB telah berada dalam koridor hukum. Penilaian tersebut, menurutnya, sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan lembaga keuangan dapat melakukan penundaan transaksi untuk kepentingan hukum.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK menegaskan, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening secara permanen. Tindakan tersebut juga tidak serta-merta berarti pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.
BERITA TERKAIT: