Inflasi ini tercermin dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang meningkat dari 108,51 pada Agustus 2025 menjadi 111,97 pada Agustus 2026.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono mengatakan, inflasi tahunan pada Agustus 2026 lebih tinggi dibandingkan inflasi Juli 2026 sebesar 2,88 persen, dan pada Agustus 2025 sebesar 2,31 persen.
Berdasarkan data BPS, IHK pada Agustus mengalami inflasi secara bulanan terhadap Juli 2026, yakni 0,21 persen. Sementara itu, inflasi dalam perhitungan tahun kalender (ytd) tercatat sebesar 1,86 persen.
"Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan ini didorong oleh 3 kelompok," kata Ateng dalam konferensi pers, Selasa 1 September 2026.
Ia merinci penyumbang utama inflasi tahunan berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 3,86 persen dengan andil inflasi sebesar 1,13 persen.
"Terutama daging ayam ras, ikan segar, minyak goreng, beras, sigaret kretek mesin, cabai rawit, daging sapi, dan sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin, dan cabai merah,” kata Ateng.
Kemudian kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mengalami inflasi 9,25 persen dan memberikan andil sebesar 0,63 persen.
"Inflasi pada kelompok ini terutama terjadi pada komoditas emas dan perhiasan,” kata Ateng.
Selanjutnya, kelompok pengeluaran transportasi juga mendorong inflasi. Pada Agustus, kelompok transportasi mengalami inflasi 4,79 persen dengan andil inflasi 0,58 persen. Inflasi kelompok ini terutama didorong bensin, tarif angkutan udara, pelumas, sepeda motor, dan mobil.
Dari sisi wilayah, seluruh 38 provinsi tercatat mengalami inflasi tahunan. Inflasi tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 5,28 persen, sedangkan inflasi terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen.
BERITA TERKAIT: