BNBR Masuk Daftar Emiten yang Dikenai Sanksi OJK hingga Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 01 September 2026, 07:47 WIB
BNBR Masuk Daftar Emiten yang Dikenai Sanksi OJK hingga Agustus
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Kecil Besar
rmol news logo Nama PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) masuk dalam daftar 23 emiten yang diberikan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran di bidang Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026.

BNBR tercatat bersama 22 emiten lainnya dalam daftar yang dirilis OJK sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal sepanjang 2026.

Selain BNBR, daftar tersebut mencakup PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).

Selanjutnya, terdapat PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), dan PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).

Dalam rilisnya, OJK tidak merinci jenis pelanggaran yang dikaitkan secara spesifik dengan masing-masing dari 23 emiten tersebut. Regulator hanya menjelaskan sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi dasar penegakan hukum sepanjang periode tersebut.

Pelanggaran yang disorot OJK antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil buyback.

Pengawasan juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPST, proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Secara keseluruhan, OJK menetapkan 93 tindakan penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas denda Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut tidak hanya menyasar emiten. OJK juga memberikan sanksi kepada 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Di luar pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga mencatat 1.184 sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan. Nilai dendanya mencapai Rp253,07 miliar.

Jika digabungkan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026 dengan total denda sekitar Rp327,05 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA