TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 30 Agustus 2026, 21:11 WIB
TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun
Aplikasi TikTok dan Tokopedia. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia resmi digugat secara perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai sengketa mencapai Rp1,2 triliun.
HUT RMOL news

Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL per Senin, 24 Agustus 2026.

Dua orang warga yakni M. Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi bertindak sebagai pihak penggugat dengan menunjuk Hefi Irawan sebagai kuasa hukum.

Selain PT Tokopedia dan TikTok Pte. Ltd. selaku tergugat, terdapat empat instansi negara yang diseret sebagai turut tergugat. Keempatnya yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komisi VII DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Presiden Republik Indonesia.

Nilai sengketa yang dituntut dalam perkara ini fantastis, mencapai Rp1.212.856.398.800 atau sekitar Rp1,2 triliun. Meski begitu, rincian petitum gugatan belum ditampilkan dalam sistem SIPP.

Surat gugatan sendiri tercatat telah ditandatangani sejak Selasa, 18 Agustus 2026.

Hingga kini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan awal. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026 mendatang di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan para pihak. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA