Gagasan seperti ini sesungguhnya bukan sesuatu yang sama sekali baru di dunia. Singapura mempunyai NTUC FairPrice, koperasi konsumen yang lahir pada 1973 ketika pemerintah dan gerakan buruh menghadapi tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Kini FairPrice merupakan jaringan ritel terbesar di Singapura dan dalam sejumlah estimasi menguasai sekitar separuh lebih pasar ritel pangan dan kebutuhan sehari-hari.
Keberadaannya tidak dipandang sebagai ancaman bagi ekonomi nasional hanya karena ukurannya besar. Justru skala tersebut memungkinkan koperasi melakukan pembelian besar, menciptakan efisiensi distribusi, dan menjalankan fungsi sosial menjaga keterjangkauan harga. Sejarah FairPrice menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi perusahaan ritel besar tanpa kehilangan misi dasarnya untuk mengoreksi harga dan melindungi konsumen.
Pelajaran yang sama terlihat lebih kuat di Jepang melalui Japan Agricultural Cooperatives atau JA Group. Koperasi pertanian Jepang tidak hanya membeli hasil panen petani. JA menjalankan fungsi yang luas dalam kehidupan ekonomi desa, mulai dari memberikan bimbingan produksi, membeli sarana produksi bersama-sama, melakukan grading dan pemasaran bersama, menyediakan pergudangan, hingga pelayanan keuangan dan asuransi.
Di tingkat nasional terdapat ZEN-NOH yang mengonsolidasikan pembelian pupuk, bahan kimia pertanian, mesin, pakan dan berbagai kebutuhan anggota, sekaligus memasarkan beras, sayuran, buah serta produk peternakan. Struktur tersebut membuat petani tidak berdiri sendiri menghadapi perusahaan input, pedagang besar, industri pengolahan dan jaringan pasar.
JA dengan demikian bukan sekadar koperasi simpan pinjam atau toko desa, tetapi menjadi institusi yang membangun bargaining power petani dari tingkat desa hingga nasional. Petani yang secara individual kecil memperoleh kekuatan ekonomi karena kebutuhan dan produksinya dikonsolidasikan dalam organisasi yang mereka miliki sendiri.
India memberikan pelajaran yang bahkan lebih relevan bagi Indonesia karena skala penduduk dan besarnya ekonomi pedesaannya. Amul lahir dari perlawanan peternak susu kecil terhadap struktur pemasaran yang membuat pedagang perantara memiliki kekuasaan besar dalam menentukan harga.
Peternak kemudian membangun koperasi desa, koperasi desa berfederasi pada tingkat distrik, dan federasi tersebut membangun pengolahan, merek serta jaringan pemasaran sendiri. Inti dari apa yang kemudian dikenal sebagai Anand Pattern adalah membuat petani tidak berhenti menjadi pemasok bahan mentah, melainkan ikut menguasai mata rantai ekonomi setelah proses produksi.
Dengan menguasai pengumpulan, pengolahan dan pemasaran, bagian nilai akhir yang kembali kepada peternak dapat diperbesar. Keberhasilan Amul menunjukkan bahwa jutaan produsen kecil dapat membangun perusahaan pangan berskala besar tanpa menyerahkan kepemilikannya kepada konglomerat.
India juga mempunyai Indian Farmers Fertiliser Cooperative atau IFFCO. Koperasi tersebut tumbuh dari puluhan koperasi pada akhir 1960-an menjadi jaringan puluhan ribu koperasi yang melayani puluhan juta petani. IFFCO memproduksi dan mendistribusikan pupuk dalam skala industri besar serta berkembang ke berbagai layanan lain yang mendukung kegiatan pertanian.
Pelajarannya sangat penting. Petani kecil tidak harus selamanya menjadi pembeli pasif pupuk dari korporasi besar. Ketika kebutuhan mereka dikonsolidasikan melalui koperasi, mereka sendiri dapat menjadi pemilik institusi ekonomi berskala nasional yang memproduksi barang yang mereka perlukan.
Pada lapisan paling bawah, India juga mempunyai jaringan Primary Agricultural Credit Societies atau PACS. Lebih dari seratus ribu PACS menjadi basis koperasi pedesaan dan melayani kebutuhan masyarakat desa, terutama petani. PACS berkembang bukan hanya sebagai lembaga kredit, tetapi juga sebagai pusat layanan yang menyediakan input pertanian, penyimpanan, pemasaran serta berbagai layanan ekonomi.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak harus dimulai dengan membiarkan petani satu per satu berhadapan sendiri dengan bank, perusahaan pupuk, tengkulak dan pasar. Negara dapat memperkuat institusi kolektif milik rakyat agar mereka mempunyai alat ekonomi sendiri di tingkat desa.
NTUC FairPrice, JA, Amul, IFFCO dan PACS memberikan pelajaran yang sama. Kekuatan ekonomi rakyat tidak lahir dari membiarkan individu kecil bertarung sendirian di pasar. Kekuatan tersebut lahir dari organisasi, agregasi skala ekonomi, integrasi rantai nilai, jaringan federasi, profesionalisme manajemen dan dukungan kebijakan negara.
Dukungan negara dalam model tersebut bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan rakyat. Negara membangun ekosistem agar organisasi rakyat mampu berdiri sejajar dengan korporasi besar. Pelajaran inilah yang semestinya menjadi perspektif dalam melihat KDKMP (Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih).
Koperasi desa yang hanya memiliki sebuah toko dan bekerja sendirian memang tidak akan mengubah struktur ekonomi. Namun, puluhan ribu KDKMP yang dihubungkan melalui sistem logistik, teknologi, jaringan BUMN, pembelian kolektif dan pemasaran nasional dapat menjadi kekuatan ekonomi yang sama sekali berbeda.
Efisiensi yang dihasilkan jaringan tersebut juga tidak perlu dikapitalisasi menjadi laba sebesar-besarnya sebagaimana logika korporasi berbasis modal. Dalam KDKMP, konsumen sekaligus merupakan pemilik koperasi sehingga efisiensi dapat dikembalikan kepada anggota dalam bentuk harga barang yang lebih murah, pelayanan yang lebih baik, ataupun Sisa Hasil Usaha.
Di sinilah terdapat perbedaan fundamental antara koperasi dan korporasi konvensional. Bagi korporasi berbasis modal, selisih antara harga beli dan harga jual pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan keuntungan pemegang saham. Dalam koperasi yang berorientasi pada manfaat anggota, penurunan harga yang diterima anggota sendiri sudah merupakan keuntungan ekonomi.
Keuntungan koperasi tidak hanya terdapat dalam laporan laba-rugi, tetapi juga berada di kantong anggota dalam bentuk berkurangnya pengeluaran rumah tangga. Dengan demikian, keberhasilan koperasi tidak tepat jika hanya dinilai dari besarnya laba yang berhasil dikumpulkan organisasi. Paradigma ekonom neoklasik, utilitarisnist maszhab Smithian tang mendominasi opini kita di media memang tidak mungkin mampu membaca cara kerja seperti ini.
KDKMP harus bekerja dalam dua arah sekaligus. Pada sisi konsumsi, koperasi menekan harga kebutuhan sehari-hari melalui pemendekan rantai distribusi, pembelian kolektif, pemanfaatan jaringan BUMN, dan penghilangan rente yang tidak memberikan nilai tambah.
Pada sisi produksi, koperasi harus berfungsi sebagai offtaker produk rakyat. Petani Indonesia selama puluhan tahun menghadapi ironi struktural berupa harga produk yang jatuh ketika panen, sementara harga di tingkat konsumen tidak turun dalam proporsi yang sama. Petani menerima harga gabah rendah sementara masyarakat tetap membeli beras mahal.
Persoalan serupa dialami nelayan, peternak, perajin, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka menghadapi rentenir karena membutuhkan modal cepat, bergantung kepada tengkulak karena tidak memiliki alternatif pembeli, serta menghadapi rantai distribusi panjang karena tidak mempunyai gudang, transportasi, teknologi, informasi harga dan akses langsung terhadap pasar.
Masalah mendasarnya adalah ketimpangan posisi tawar. KDKMP dapat mengubah struktur tersebut karena dibangun sebagai jaringan ekonomi yang saling terhubung. KDKMP dapat membeli dan mengonsolidasikan produksi anggota, menyediakan pergudangan, melakukan pengolahan dan standardisasi, kemudian menghubungkannya langsung dengan pasar yang lebih luas. Untuk itulah fungsi irganisaai federasi nasional dari KDKMP musti segera dibentuk juga mengikuti kebutuhan.
Produsen rakyat tidak lagi harus menjual produknya dalam keadaan terdesak kepada tengkulak yang mengambil margin berlebihan. Koperasi sekaligus dapat menjadi instrumen untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir melalui layanan keuangan yang sehat dan terintegrasi dengan kegiatan produktif.
Dalam skala nasional, jaringan KDKMP juga dapat mempersempit ruang permainan mafia dan kartel pangan yang memperoleh keuntungan dari keterputusan antara produsen dan konsumen. Pada titik inilah KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi sebagai instrumen koreksi struktur pasar.
Konsep harga yang adil menemukan relevansinya di sini. Harga yang adil tidak identik dengan harga murah. Petani membutuhkan harga yang cukup tinggi agar kegiatan produksinya memberikan pendapatan layak, sementara konsumen membutuhkan harga yang cukup rendah agar daya belinya terjaga.
Kedua kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Ruang untuk mempertemukannya terdapat pada biaya transaksi, rantai distribusi yang terlalu panjang, margin spekulatif, rente dan struktur pasar oligopolistik. Ketika bagian yang tidak memberikan nilai tambah tersebut dikurangi, petani dapat menerima harga lebih tinggi sementara konsumen pada saat yang sama membayar harga lebih murah.
Selisih kesejahteraan tersebut diciptakan melalui efisiensi distribusi dan bukan dengan mengorbankan salah satu pihak. Inilah hakekat yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan KDKMP.
Tuntutan membubarkan KDKMP hanya karena ditemukan berbagai persoalan implementasi karena itu merupakan penyederhanaan terhadap masalah yang jauh lebih kompleks. Lokasi gedung yang keliru harus dikoreksi, biaya pembangunan yang tidak efisien harus diaudit, penyimpangan pengadaan harus dibuka dan pelakunya ditindak.
Pengurus dan manajemen yang belum memiliki kompetensi harus diperbaiki melalui pendidikan dan profesionalisasi, sementara model bisnis yang tidak layak harus diubah. Kekurangan pada instrumen pelaksanaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membuang gagasan besarnya.
Indonesia selama puluhan tahun menghabiskan sumber daya sangat besar untuk membangun jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, kawasan industri, jaringan listrik, telekomunikasi, dan berbagai infrastruktur yang ikut memberikan daya dukung terhadap perkembangan korporasi besar. Tidak ada alasan negara dianggap keliru ketika membangun infrastruktur sosial ekonomi yang kepemilikannya justru diberikan kepada rakyat.
Ukuran keberhasilan KDKMP secara substantif adalah meningkatnya harga yang diterima petani dan nelayan, adanya kepastian pasar bagi produksi rakyat, kepatuhan harga barang subsidi terhadap HET, turunnya harga kebutuhan sehari-hari, terbukanya pasar bagi usaha mikro dan kecil lokal, berkurangnya ketergantungan kepada rentenir dan tengkulak, semakin pendeknya rantai distribusi serta berkurangnya kekuatan rente, kartel dan monopoli dalam menentukan harga.
Pengalaman Singapura, Jepang dan India menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi besar tanpa kehilangan tujuan sosialnya. Besarnya skala koperasi bahkan merupakan syarat agar rakyat kecil yang tersebar memperoleh posisi tawar yang seimbang menghadapi kekuatan modal yang telah terkonsolidasi.
Demokrasi ekonomi pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memiliki perusahaan, tetapi siapa yang memiliki kekuasaan menentukan bagaimana produksi, distribusi, harga dan surplus ekonomi dibagi. KDKMP dapat menjadi instrumen untuk mendemokratisasikan kekuasaan tersebut dengan menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai konsumen pasif atau produsen kecil yang menerima harga dari pasar, melainkan sebagai pemilik lembaga ekonomi yang ikut menentukan pasar.
Tujuan terpentingnya adalah menciptakan struktur ekonomi yang membuat petani tidak terus dipaksa menjual terlalu murah, masyarakat tidak terus dipaksa membeli terlalu mahal, dan uang negara yang dimaksudkan membantu rakyat tidak berubah menjadi rente di tengah jalan. Itulah hakikat koperasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi dan alasan paling mendasar mengapa KDKMP harus diarahkan untuk memperjuangkan harga yang adil.

SurotoKetua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
BERITA TERKAIT: