Menurut Syafruddin, keterlibatan Danantara dapat dipahami jika tujuannya memperkaya informasi mengenai kondisi sektor riil, investasi negara, badan usaha milik negara (BUMN), serta proyek-proyek strategis yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
"Dalam konteks tersebut, Danantara dapat memberi informasi tentang kebutuhan pembiayaan proyek, eksposur korporasi negara, risiko investasi, dan dampak kebijakan stabilitas terhadap dunia usaha. Akan tetapi, urgensi informasi tidak boleh berubah menjadi perluasan kewenangan," kata Syafruddin kepada
RMOL di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.
Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Danantara akan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan KSSK setelah pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
"Jadi KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja," ujar Rosan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Namun, Syafruddin menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, KSSK beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang masing-masing memiliki mandat berbeda dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, ia menilai Danantara sebaiknya hanya berperan sebagai narasumber teknis tanpa hak suara (non-voting). Jika ikut masuk dalam ruang pengambilan keputusan itu batas antara otoritas publik dan entitas investasi negara dikhawatirkan menjadi kabur.
"Risiko terbesarnya bukan sekadar administratif, tetapi kredibilitas. Pasar dapat membaca bahwa kebijakan moneter, likuiditas, dan stabilitas sistem keuangan mulai dipengaruhi kebutuhan pembiayaan investasi negara," ujarnya.
Syafruddin juga mengingatkan pasar akan mempertanyakan dasar hukum pelibatan Danantara dalam KSSK, termasuk apakah lembaga tersebut memiliki hak suara, akses terhadap informasi sensitif, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan ketika pembahasan menyangkut BUMN, perbankan, obligasi, atau proyek yang menjadi bagian dari portofolionya.
"Apakah Danantara punya dasar hukum sebagai bagian dari KSSK? Apakah ia punya hak suara? Apakah ia ikut menerima informasi sensitif? Dan apakah ada protokol konflik kepentingan ketika pembahasan menyentuh BUMN, bank, obligasi, atau proyek dalam portofolionya?" tutur Syafruddin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Danantara tidak akan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di KSSK.
"(Danantara) bukan (pengambil keputusan). Sampai sekarang, masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kita regulator kan biasa di belakang melihat data-data saja,"tegasnya.
Menurut Purbaya, kehadiran Danantara dalam rapat KSSK hanya untuk memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha sehingga dapat memperkaya bahan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.
"Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Karena pada waktu mengambil keputusan hanya 4 principal dari KSSK yang akan mengambil keputusan, dan ke depan pun tidak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan. Jadi memperkaya informasi ketika Kepala KSSK BI, OJK, LPS, Keuangan mengambil keputusan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: