Hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, langsung dari lokasi bersejarah, kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut KDKMP sebagai "wangsit" yang diterima Presiden Prabowo dari orang tuanya. Rieke menilai istilah "wangsit" tidak perlu ditarik ke arah mistis, melainkan dipahami sebagai inspirasi dari sejarah panjang perjuangan bangsa.
"Bagi saya, 'wangsit' tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara. Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkap Rieke.
Dia menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat untuk memperkuat petani, nelayan, pelaku UMKM, serta memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional.
Pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” ucap Rieke.
Arah penguatan tersebut sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang. Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono (1947) meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat. Strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman (1948) menegaskan desa sebagai basis ketahanan nasional.
Pada tahun 1952, Prof. Soemitro Djojohadikusumo menggagas pembentukan Dewan Perancang Negara sebagai ikhtiar membangun tradisi perencanaan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, data, dan profesionalisme.
Gagasan tersebut berkembang melalui Depernas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 sebagai cikal bakal Bappenas, kemudian diperkaya melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Tahun 1960 yang menempatkan koperasi, pembangunan pedesaan, dan ekonomi rakyat sebagai bagian integral pembangunan nasional.
Dengan demikian, KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia—dari Panitia Siasat Ekonomi 1947, strategi logistik Jenderal Soedirman 1948, gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo tahun 1952, Depernas 1958, hingga PPNSB 1960—yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi strategis yaitu pertama mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai kodifikasi konstitusional yang menyintesiskan lima mata rantai sejarah tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh.
Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi legacy policy pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, dan keberlanjutan tata kelola KDKMP.
Kemudian kedua, menegaskan dalam Peraturan Presiden empat pilar tata kelola KDKMP, yaitu pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga, mendukung DPR RI segera menetapkan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna agar dapat memasuki pembahasan bersama Pemerintah.
Undang-undang tersebut penting sebagai fondasi kedaulatan data dan kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menjadi dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang menjamin interoperabilitas data, kebijakan berbasis bukti, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta penyelenggaraan KDKMP yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Wangsit Prof Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang kopreasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” ucap Rieke.
BERITA TERKAIT: