Bank Indonesia:

Bank Perketat Penyaluran Kredit di Kuartal II Terutama untuk KPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 20 Juli 2026, 14:18 WIB
Bank Perketat Penyaluran Kredit di Kuartal II Terutama untuk KPR
Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia)
Kecil Besar
rmol news logo Bank Indonesia (BI) mencatat perbankan menerapkan standar penyaluran kredit yang lebih ketat pada kuartal II-2026, meski permintaan dan penyaluran kredit baru meningkat signifikan.

Berdasarkan hasil Survei Perbankan, kondisi tersebut tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) kuartal II-2026 yang berada di level positif 1,03. 

Nilai positif menunjukkan bank menerapkan kebijakan penyaluran kredit yang lebih berhati-hati dibandingkan kuartal sebelumnya.

"Standar penyaluran kredit yang lebih berhati-hati tersebut terutama pada jenis Kredit KPR/KPA dan Kredit Konsumsi Lainnya, di tengah ILS yang lebih longgar pada Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, dan Kredit UMKM," tulis BI dalam laporannya, Senin 20 Juli 2026.

BI menjelaskan, kehati-hatian tersebut diterapkan pada sejumlah aspek kebijakan penyaluran kredit, antara lain suku bunga kredit, plafon pinjaman, ketentuan dalam perjanjian kredit, jangka waktu kredit, hingga biaya persetujuan kredit.

Meski demikian, optimisme terhadap prospek pertumbuhan kredit tetap terjaga. Responden Survei Perbankan BI memperkirakan penyaluran kredit hingga akhir 2026 masih akan tumbuh, didukung kondisi ekonomi dan moneter yang dinilai tetap kondusif serta risiko kredit yang masih terkendali.

BI juga memperkirakan standar penyaluran kredit akan mulai lebih longgar pada kuartal III-2026. Hal itu tercermin dari proyeksi ILS yang berada di level negatif.

"Kebijakan standar penyaluran kredit pada triwulan III 2026 diprakirakan lebih longgar dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari ILS triwulan III 2026 yang bernilai negatif sebesar 2,25," tulis BI.

Pelonggaran tersebut diperkirakan didorong oleh penyaluran Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Rumah/Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA), Kredit Modal Kerja, dan Kredit Konsumsi Lainnya. 

BI menilai kebijakan yang lebih longgar terutama akan dilakukan pada aspek plafon kredit dan persyaratan agunan, sehingga membuka ruang bagi perbankan untuk lebih agresif menyalurkan pembiayaan pada paruh kedua 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA