Pelunasan dilakukanpada Agustus 2026 dengan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan hasil audit buku 2025, BI tercatat memiliki surplus yang kemudian disetorkan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari setoran tersebut, Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun. Dana itu kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dalam pernyataannya dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 22 September 2026.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, pelunasan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian berbagai instrumen utang yang diterbitkan pemerintah saat krisis ekonomi 1997-1998.
Pelunasan surat utang terkait penanganan BLBI tersebut menyusul kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan yang telah lebih dahulu dilunasi pada Juli 2020.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.
BERITA TERKAIT: