Pos Indonesia Tahan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 13 Juli 2026, 14:27 WIB
Pos Indonesia Tahan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar
Ilustrasi (Istimewa)
rmol news logo Langkah PT Pos Indonesia (Persero) untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang BUMN obligasi syariah terpaksa tertahan. Perusahaan mengumumkan penundaan pembayaran imbal jasa (bagi hasil) keenam untuk Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Berdasarkan jadwal, Pos Indonesia seharusnya mentransfer dana sebesar Rp24,12 miliar ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, agar bisa dicairkan kepada para investor pada 8 Juli 2026.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti, mengonfirmasi bahwa BUMN logistik tersebut gagal memenuhi tenggat pembayaran.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkapnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 13 Juli 2026. 

Prasabtri menambahkan, pihak Pos Indonesia telah bersurat kepada KSEI pada hari yang sama untuk memohon penundaan. KSEI pun telah merespons dan menindaklanjutinya dengan menunda pencairan dana ke investor.

Sebagai catatan, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 secara resmi dicatatkan pada 9 Januari 2025 dengan total nilai emisi mencapai Rp1 triliun. Instrumen bernilai peringkat A (Single A) dengan outlook positif dari Fitch Ratings Indonesia ini terbagi dalam tiga seri:

Seri A: Nilai Rp100 miliar, tenor 3 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2028)
Seri B: Nilai Rp750 miliar, tenor 5 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2030)
Seri C: Nilai Rp150 miliar, tenor 7 tahun (Jatuh tempo 8 Januari 2032)

Di sisi lain, penundaan kewajiban ini terjadi di tengah bergulirnya investigasi oleh Danantara Aset Management (DAM) terkait dugaan rekayasa keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025, khususnya mengenai perhitungan aktuaria sejumlah program.

Meski Pos Indonesia sempat membantah bahwa kasus tersebut mengganggu kemampuan bayar pokok dan bunga, perusahaan tak menampik adanya ketidakseimbangan pada arus kas masuk dan keluar (cash-in dan cash-out). Alhasil, Pos Indonesia kini terpaksa memanfaatkan dana operasional di tingkat cabang hingga menggenjot percepatan pelunasan piutang. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA