Sabar Tobing Raih Gelar Doktor Ekonomi Predikat Cum Laude

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 21 Mei 2026, 20:52 WIB
Sabar Tobing Raih Gelar Doktor Ekonomi Predikat Cum Laude
Konsultan pajak Sabar L Tobing. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Transformasi digital di sektor perpajakan memegang peranan krusial dalam mendongkrak kepatuhan wajib pajak di Tanah Air. Terlebih, pemerintah saat ini tengah dihadapkan pada tantangan mengejar target kenaikan tax ratio demi mengamankan penerimaan negara.

Kondisi tersebut dibedah secara mendalam oleh konsultan pajak Sabar Pardamean L. Tobing dalam penelitian doktoralnya pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

Lewat disertasi yang menguji implementasi pajak digital tersebut, Sabar resmi meraih gelar Doktor Ekonomi dengan predikat Cum Laude dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung S Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pemaparannya, Sabar menyoroti urgensi riset ini di tengah ambisi besar pemerintah yang menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen menjadi 14 persen pada tahun 2030 mendatang. Di sisi lain, Indonesia disinyalir masih menghadapi kebocoran potensi pajak (tax gap) yang menyentuh angka Rp250 triliun per tahun.

"Penelitian ini dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sabar di hadapan dewan penguji.

Menggunakan pendekatan kuantitatif metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), riset Sabar melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mayoritas informan merupakan para direktur serta manajer tax accounting yang memegang otoritas keputusan pajak perusahaan.

Hasilnya, Sabar menemukan bahwa administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Faktor lain seperti tingkat kepercayaan kepada otoritas pajak serta ketegasan kewenangan institusi perpajakan juga terbukti linier dalam meningkatkan kepatuhan.

Intervensi pemeriksaan pajak yang efektif, lanjut Sabar, terbukti ampuh memperkuat hubungan antara digitalisasi dan kepatuhan instansi.

"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," tegasnya.

Sebagai kebaruan (novelty) ilmiah, Sabar sukses mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi. Ia menyuntikkan aspek pelaksanaan hak, pemenuhan kewajiban perpajakan, hingga variabel keamanan siber serta manajemen risiko yang telah disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010.

Melalui capaian akademis tertinggi ini, Sabar menelurkan rekomendasi strategis bagi pengambil kebijakan, mulai dari penguatan benteng keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan analytics, hingga masifnya edukasi mitigasi risiko di internal korporasi.

"Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional," tutup pendiri Hive Five ini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA